Sekilas tentang Kebijakan Kemdikbud tentang Penyaluran Dana BOS
Sekolah dengan jumlah peserta didik di bawah 80 (SD/SDLB) dan
120 (SMP/SMPLB/Satap)
Agar pelayanan pendidikan di sekolah dapat berjalan dengan baik,
maka pemerintah akan memberikan dana BOS bagi sekolah setingkat
SD dengan jumlah peserta didik kurang dari 80 peserta didik
sebanyak 80 peserta didik dan SMP yang kurang dari 120 peserta
didik sebanyak 120 peserta didik. Akan tetapi kebijakan ini tidak
berlaku bagi sekolah-sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah swasta bagi keluarga mampu sehingga telah memungut
biaya mahal.
b. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak
berkembang sehingga jumlah peserta didik sedikit dan masih
terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya.
c. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah peserta
didik dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan
kebijakan khusus tersebut.
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013 dan bisa di Download DISINI
sebelum download mohon tinggalkan pesan
Kamis, 26 Desember 2013
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar