di informasikan kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara untuk pelaporan BOS ke Kabupaten dilakukan dengan Online lewat Blog ini dengan mengimput Formulir BOS K8 pertriwulan yang ada dalam Aplikasi Pelaporan BOS dan untuk Formulir BOS K7, Lampiran K7 & Formulir BOS K7a wajib dilaporkan paling lambat tanggal 5 Januari Tahun berikutnya dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy
untuk melaporan penggunaan dana ke TIM MANAJEMEN BOS PUSAT lewat www.bos.kmdikbud.go.id dengan memasukkan user name adalah kode registrasi pendataann dan Password adalah NSPN sekolah. silahkan mencoba
di informasikan kepada seluruh kepala sekolah dan bendahara untuk pelaporan BOS ke Kabupaten dilakukan dengan Online lewat Blog ini dengan mengimput Formulir BOS K8 pertriwulan yang ada dalam Aplikasi Pelaporan BOS dan untuk Formulir BOS K7, Lampiran K7 & Formulir BOS K7a wajib dilaporkan paling lambat tanggal 5 Januari Tahun berikutnya dalam bentuk Hard Copy dan Soft Copy
BalasHapusuntuk melaporan penggunaan dana ke TIM MANAJEMEN BOS PUSAT lewat www.bos.kmdikbud.go.id dengan memasukkan user name adalah kode registrasi pendataann dan Password adalah NSPN sekolah. silahkan mencoba
BalasHapus