Disampaikan kepada seluruh sekolah baik SD maupun SMP di Kabupaten Boalemo untuk melaporkan pemanfaatan dana BOS secara online baik ke http://bos.kemdikbud.go.id/ maupun ke Tim Manajemen BOS Kabupaten Boalemo

Pages

Jumat, 02 Januari 2015

JUKLAK BOS TAHUN 2015

Pada Juklak BOS 2015 banyak terjadi peruhan antara lain bertambahnya Format yang harus dil isi oleh sekolah yaitu Opname Kas (Formulir BOS-K7b) dan Berita Acara Pemeriksaan Kas (Formulir BOS-K7c) yang Setiap bulan Buku Kas Umum (BKU) ditutup dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Bendahara/Pemegang Kas. Sebelum penutupan BKU, Kepala Sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di sekolah (kas tunai) maupun kas yang ada di bank (buku tabungan sekolah). Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya. Setelah pelaksanaan opname kas, maka Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah/Pemegang Kas menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas. dan sudah dapat membelanjakan Sebuah Leptop yang harganya Maks 6 Juta dan Proyektor 2 Buah harga Maks 5 Juta/Unit Per Tahun. Juklaknya dapat di Download DISINI